(manusia dan pandangan hidup)
Manusia
yang diciptakan oleh Tuhan yang Maha Kuasa, dikodratkan hidup secara
berkelompok. Kelompok manusia itu akan selalu mengalami perubahan dan
perkembangan. Perkembangan manusia dari yang mengelompok itu sampai pada suatu
keadaan dimana mereka itu terjalin ikatan hubungan yang kuat dan serasi. Ini
adalah pertanda adanya kelompok manusia itu dengan cirri-ciri kelompok
tertentu, yang membedakan mereka dengan kelompok-kelompk manusia lainya. Kelopmok
ini membesar dan menjadi suku-suku bangsa. Tiap suku bangsa dibedakan oleh
perbedaan nilai-nilai dan moral yang mereka patuhi bersama. Berdasarkan hal ini
kita dapat menyebutkan adanya kelompok suku bangsa Minangkabau, Batak, Jawa,
Flores, Sunda, Madura, dan lain sebagainya. Semua suku itu adalah modal dasar
terbentuknya kesadaran berbangsa dan adanya bangsa Indonesia yang kita miliki
adalah bagian dari bangsa itu sekarang ini.
Kelompok-kelompok
manusia tersebut dikatakan suku bangsa, karena mempunyai tujuan hidup. Tujuan
hidup kelompok ini akan membedakan mereka dengan kelompok suku bangsa lain di
Nusantara ini. Jadi kita kenal dengan pandangan hidup suku Jawa, Sunda, Batak,
Flores, Madura, dan lain-lain sebagainya.
Pandangan hidup merupakan wawasan
atau cara pandang mereka untuk memenuhi kehidupan di dunia dan bekal di hari
akhir. Bangsa Indonesia yang terdiri dari suku bangsa tersebut, meyakini adanya
kehidupan di dunia dan hari akhir. Berdasarkan hal tersebut kita menemukan
persamaan pandangan hidup di antara suku-suku bangsa di tanah air ini, ialah keyakinan
mereka adanya dua dunia kehidupan. Inilah yang menyatukan pandangan hidup
bangsa Indonesia, walaupun mereka terdiri atas berbagai suku yang berbeda.
Bangsa
Indonesia yang terikat oleh keyakinan Kepada Tuhan yang Maha Kuasa dan kuatnya
tradisi sebagai norma dan nilai kehidupan dalam masyarakat adalah tali
persamaan pandangan hidup antara berbagai suku bangsa di Nusantara ini.
Pandangan hidup kita berbangsa dan bernegara tersimpul dalam falsafah kita
Pancasila. Pancasila memeberikan pancaran dan arah untuk setiap orang Indonesia
tentang masa depan yang ditempuhnya. Inilah pandangan hidup bangsa
Indonesia sebagaimana tertuang dalam kelima Sila Pancasila.
1.
Norma Agama
bersumber dari
Tuhan melalui utusannya yang berisikan peraturan hidup yang diterima sebagai
perintah– perintah, larangan-larangan dan anjurananjuran yang berasal dari
Tuhan. Sebagian besar norma agama bersifat umum, jadi berlaku bagi seluruh
golongan manusia di dunia terlepas dari agama yang dianut. Contoh, semua agama
mengajarkan agar umatnya tidak berdusta; sanksinya adalah “rasa berdosa “.
2. NormaKesusilaan
Dianggap sebagai aturan yang datang dari
suara hati sanubari manusia; dari bisikan kalbu atau suara batin yang diakui
dan diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan
perbuatannya.Misalnya, suara batin kita memerintahkan “Hendaknya engkau berlaku
jujur“. Penyimpangan dari norma kesusilaan dianggap salah ataujahat sehingga
pelanggarnya akan diejek atau disindir. Bila penyimpangan kesusilaan dianggap
keterlaluan maka pelakunya akan dikucilkan.
3. Norma Kesopanan
3. Norma Kesopanan
Merupakan peraturan hidup yang timbul dari
pergaulan segolongan manusia dan dianggap sebagai tuntunan pergaulan
sehari-hari sekelompok masyarakat. Misalnya menegaskan agar orang muda
menghormati orang yang lebih tua. Bila dilanggarnya sanksinya adalah dikucilkan
dari pergaulan hidup bermasyarakat.
4. Norma Hukum
Aturan tertulis maupun tidak tertulis yang berisikan perintah
atau larangan yang memaksa dan yang akan menimbulkan sanksi yang tegas bagi
setiap orang yang melanggarnya.
Keempat Norma ini berlaku dan terdapat pada masyarakat Indonesia yang masinngmasing norma mempunyai perbedaan satu sama lain. Khusus Norma Hukum yang dibuat oleh lembaga yang berwenang, untuk membuatnya (negara) dan dari segi sanksinya lebih tegas dan jelas serta dapat dipaksakan dalam pelaksanaannya.
Keempat Norma ini berlaku dan terdapat pada masyarakat Indonesia yang masinngmasing norma mempunyai perbedaan satu sama lain. Khusus Norma Hukum yang dibuat oleh lembaga yang berwenang, untuk membuatnya (negara) dan dari segi sanksinya lebih tegas dan jelas serta dapat dipaksakan dalam pelaksanaannya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar