Rabu, 11 Januari 2012

tugas 7

Korupsi adalah Pelanggaran HAM


Indonesia, merupakan negara ke tiga terkorup di dunia, sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, Indonesia menjadi sorotan dunia tentang hal ini. Pemerintah sendiri dalam mengatasi masalah terpelik di negara ini masih belum menunjukkan hasil yang maksimal. Justru selama ini yang mengungkap kasus-kasus korupsi adalah LSM-LSM, bahkan pada tahun 2010 yang lalu, salah satu anggota LSM terkemuka di Indonesia yang mengawasi khusus masalah korupsi, ICW (Indonesian Corruption Watch) mendapat pengakuan internasional atas jasanya mengungkap kasus korupsi yang dilakukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum). Sebenarnya masih banyak lagi kasus korupsi di negara ini yang belum terungkap, dari korupsi puluhan juta sampai trilyunan rupiah.

Pemerintah telah merumuskan UU Anti Korupsi yang terdiri dari empat unsur penting, yaitu unsur penyalahgunaan wewenang, unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi, unsur merugikan keuangan negara dan unsur pelanggaran hukum. Kalau terjadi tindak korupsi, pelakunya langsung bisa dijerat dengan tuduhan atas empat unsur tersebut. Adapun pengertian lain tentang korupsi dirumuskan oleh Robert Klitgaard. Klitgaard merumuskan bahwa korupsi terjadi karena kekuasaan dan kewenangan tidak diimbangi dengan akuntabilitas (pertanggung jawaban), sehingga dapat dirumuskan:

C = M + D - A

Corruption = Monopoli + Diskresi - Akuntabilitas.

Sekarang masalahnya apakah korupsi yang terjadi sekarang ini termasuk pelanggaran HAM? Apalagi sekarang ini orang-orang sedang sibuk membicarakan masalah HAM, ada suatu perkara sedikit, langsung lapor ke Komnas HAM. Sebegitu mudahnya mereka membicarakan HAM, sedangkan hakikat HAM sendiri mereka tidak mengerti.Dalam masalah perkorupsian ini, dari dokumen-dokumen HAM yang ada, yaitu Universal Declaration of Human Right, The International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR) dan The International Covenant on Economic, Social dan Cultural Right (ICESCR), menyebutkan bahwa korupsi sesungguhnya merupakan suatu bentuk dari pelanggaran HAM. Tetapi Islam sendiri sejak kehidupan Imam Syatibi sendiri (500 tahun sebelum deklarasi HAM di Jenewa) telah menggaris bawahi dalam kitabnya al-Muwafaqot I, hal 15, bahwa maqosid tasyri' dalam Islam minimal telah memperjuangkan hak-hak yang selama ini digembor-gemborkan orang. Hak itu antara lain:

  • hifdz din (beragama),
  • hifdz nasab (keluhuran),
  • hifdz jasad (kesehatan dan keamanan),
  • hifdz mal (harta benda), dan
  • hifdz aql (pendidikan).

STOP KORUPSI DAN SUAP di Indonesia,kalimat singkat yang sering kita jumpai di berbagai media.Bahkan disetiap acara pemberitaan,kasus korupsi selalu hadir “tampil dengan PeDenya” dan selalu menjadi perbincangan seru mengenai aksi dari pelakunya. Drama korupsi di Indonesia ini,memang bener-bener patut diacungi jempol “terbalik”.Lihat saja,kepopuleran Korupsi dan tokoh yang berkecimpung didalamnya,kini mereka semakin marak dibicarakan dan dikenal. Bahkan presiden kita sendiri mengucapkan kata-kata itu pada saat kampanye, tetapi kata-kata ini menjadi boomerang bagi presiden kita, karena para menteri-menteri yang di pilih secara langsung oleh presiden ada yang menjadi tersangka maupun koruptor.

Sumber :

1. http://forum.detik.com/icw-beber-provinsi-paling-merugikan-negara-tahun-2010-t239283.html

2. http://www.antikorupsi.org/antikorupsi/?q=content/20191/icw-terima-uii-award


Tidak ada komentar:

Posting Komentar