Kamis, 10 November 2011

Tugas 6


Korupsi

Korupsi berasal dari bahasa Latin yaitu corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Korupsi bias di sebabkan dari banyak hal yaitu :

· kurangnya rasa kejujuran dalam pribadi

· kurangnya keteladanan

· rendahnya gaji

· lemahnya komitmen

· lemahnya konsistensi penegakan hokum

· rendahnya profesionalisme

· dan masih banyak lagi

kerugian dari korupsi adalah

  • Kerugian Materi : Kerugian yang bisa timbul dari kegiatan "berkorupsi" sangatlah banyak. kerugian dapat berupa materi, waktu, dan moral bagi rakyat dan negara. kerugian materi dapat tercermin dari jumlah dana yang di ambil oleh pejabat tersebut. Jumlah yang tidak sedikit tentunya dapat merugikan negara, APBN yang seharusnya dana tersebut dapat kembali ke rakyat dalam bentuk pendidikan, subsidi, dan sebagainya.
  • Waktu : kerugian yang bersifat waktu dapat tercermin dalam bentuk molornya waktu pengerjaan suatu proyek karena banyaknya intervensi yang di ambil oleh pejabat untuk mengambil keuntungan sebesar-besarnya. proses tender yang tidak jelas, mark up nilai kontrak, dll adalah penyebab timbulnya permasalahan waktu oleh korupsi.
  • Moral : korupsi identik dengan kejujuran dimana setiap tindakan korupsi sudah pasti didahului dengan tindakan bohong/tidak jujur. karena proses korupsi sudah mendarah daging di dalam pemerintahan dan kehidupan bernegara hal ini tentunya mencederai moral dari bangsa ini, bangsa ini menjadikan kata bohong adalah kata yang biasa digunakan untuk melindungi diri sendiri.

SOLUSI : Solusi dari masalah korupsi adalah Menanamkan perilaku jujur kepada anak-anak atau para generasi muda memberikan suatu contoh atau tindakan yang bersifat adil untuk mewujudkan perdamaian, bersikap jujur dalam melaksanakan suatu kegiatan, disiplin waktu , dan saling menghormati satu sama lain.





Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi

Tugas 5


Hak dan Kewajiban warga Negara

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 seperti salah satunya ialah:

hak dan kewajiban dalam bidang politik

Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
itulah hak dan kewajiban bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945.

HAK DAN KEWAJIBAN yang terkandung dalam UUD 45 pasal 26-31..

Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara. Pada ayat 2,syarat -syarat mengenai kewarganegaraanditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU No.6 Hubungan warga negara dengan Negara.

Contoh Hak Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hokum

2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak

3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan

4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai

5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran

6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh

7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh

2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)

3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya

4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia

5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.




Sumber : http://syadiashare.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html

Tugas 4

Tugas 4

Pancasila sebagai dasar negara dan aplikasinya dalam kehidupan bernegara

1. Sila satu : Ketuhanan yang maha esa

wujud pengaplikasian kita sebagai warga negara adalah dengan menghormati setiap agama/kepercayaan yang ada di indonesia ini. Tidak membedakan setiap warga negara lain hanya karena berbeda kepercayaan, menghormati kebebasan menjalankan ibadah, serta yang paling penting adalah tidak adanya pemaksaan untuk menganut agama tertentu.

2. Sila kedua : kemanusiaan yang adil dan beradab

Kemanusiaan yang adil dan beradab menunjang tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan –kegiatan kemanusiaan, dan berani membela kebenaran dan keadilan. Sadar bahwa manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkanlah sikap hormat dan bekerja sama dengan bangsa –bangsa lain.

3. sila ketiga : persatuan Indonesia

Nasionalisme, cinta bangsa dan tanah air, menggalang persatuan dan kesatuan Indonesia, menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit,menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan.

4. Sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat, tidak memaksaakan kehendak, mengutamakan musyawarah untuk mengambil keputusan, menerima hasil musyawarah dengan itikad baik, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai keadilan.

5. Sila kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia


mengandung arti bersikap adil terhadap sesama, menghormati dan menghargai hak-hak orang lain. Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat. Seluruh kekayaan alam dan isinya dipergunakan bagi kepentingan bersama menurut potensi masing-masing. Segala usaha diarahkan kepada potensi rakyat, memupuk perwatakan dan peningkatan kualitas rakyat, sehingga kesejahteraan tercapai secara merata.



Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila